Dalam menguraikan tentang hukum undian, diharuskan kembali mengingat kaida yang telah dijelaskan, yaitu:
Kaidah pertama: kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallohu ’anhu, ”Rasululloh shallallahu ’alaihi wasallam melarang jual beli (dengan cara) gharor.”
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
Kaidah kedua: kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Alloh Subhanahuwata’ala:
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [aL-Ma’idah: 90-91]
Dalam hadits Abu Hurairah radliyallohu ’anhu, riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
”Siapa yang berkata kepada temannya: ’kemarilah, saya berqimar denganmu’. Maka hendaklah dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya ia membaya kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya. [baca: Syarah Muslim 11/107, Fathul Bary 8/612, Nailul Author 8/258 dan ’Aunul Ma’bud 9/54]
Ayat dan hadits diatas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam muamalat.
Maisir adalah setiap muamalah yang orang masuk ke dalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan, dia mungkin rugi dan dia mungkin beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan Maisir, dan menurut sebagian ulama lain, Qimar hanya pada muamalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut kami uraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar beserta hukunya.
Macam-Macam Undian
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian:
1.undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya: dipusat-pusat perbelanjaan, pasat, pameran, dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya: bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa, kedzoliman, riba, gharar, penipuan, dan semisalnya.
2.undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya: undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya: pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio, televise dan lain-lain. Siapa yang telah membeli barang tertentu atau sampai pada jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain: sebagian perusahaan telah menyediakan barang-barang yang menarik seperti mobil, HP, tiket biaya ibadah haji, dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon / kartu undian. Kemudian kupon / kartu undian tersebut dimasukkan pada kota-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya: undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan:
*harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut. Maka hukumnya haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga yang berarti dia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu’amalat yang mungkin dia untung dan mungkin dia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
* Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya. Hukumnya ada dua pendapat:
o hukumnya harus dirinci. Kalau dia membeli barang dengan maksud untuk mengikuti suatu undian maka dia tergolong dalam maisir / qimar yang telah diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin dia beruntung, dan mungkin dia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir / Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang / produk tersebut setelah itu dia mendapat kupon untuk ikut undian, maka hal ini tidak terlarang karena asal hukum mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak ada bentuk maisir / qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ’Utsaimin [Liqo’ul Babul Maftuh no. 48 soal 1164 dan no. 49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah Al-Taswiqiyah], Syaikh Sholih bin Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh [dalam Muhadharah beliau yang berjudul ”Al-Qimar wa Suwarihil Muharramah.”], Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti [Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Masaa’il Al-Iqtishodiyah, fatwa no. 228. dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah Al-Taswiqiyah], dan Haiah Fatwa di Bank Dubai al-Islamy [dalam fatwa mereka no.102. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah Al-Taswiqiyah].
o Hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz [Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah Al-Taswiqiyah] dan aL-Lajnah ad-Da’imah [Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah Al-Taswiqiyah]. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar / Maisir dan mengukur maksud pembeli apakah dia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih : yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir atau Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu a’lam.
3.undian dengan mengeluarkan biaya
Bentuknya: undian yang bisa diikuti oleh semua orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : mengirim kupon atau kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : ikut undian dengan mengirim SMS ke layanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.

Hukumnya: haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar atau Maisir.
Demikian secara global beberapa bentuk undian yang banyak terjadi pada zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian untuk tiga jenis undian tersebut di atas sangatlah banyak di masa ini. Mudah-mudahan keterangan di atas dapat bermanfaat. Wallahu Ta’ala A’lam.
[majalah An-Nashihah vol.9 1426H]












