Bila Kuburan dijadikan Tempat Ibadah


Siapa yang tak kenal Ash-habul Kahfi? Tentu banyak yang udah tau. Mereka adalah pemuda-pemuda yang berlindung di suatu gua kedzaliman raja Decius yang kemudian ditidurkan oleh Alloh selama 309 tahun Qamariah. Sampai akhirnya Alloh membangunkan mereka, sedangkan mereka mengira hanya tidur selama setengah hari atau satu hari saja.

makam_ibunda_nabi_laozi

Begitu terbangun maka diutuslah seorang dari mereka oleh yang lain sehingga bertemu dengan orang-orang. Lalu pembesar yang berkusa pada saat itu pun bersiap-siap membangun masjid (tempat ibadah) diatas gua mereka.

Demikianlah umat-umat terdahulu, ketika ada orang shalih yang punya sedikit saja karomah atau keshalihan, mereka akan beramai-ramai membangun petilasannya saat orang shaleh tersebut wafat. Seperti yang terjadi juga pada zaman Nabu Nuh ’alaihisallam. Pertama kali mereka membangun patung Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr – orang-orang shalih yang hidup pada zaman sebelum nabi Nuh – bukan untuk disembah, namun setan kemudian membisikkan kepada orang-orang yang bodoh, sehingga akhirnya disembahlah patung-patung tersebut.

Tak hanya patung, kuburan orang shalih atau mayat orang shalih yang dijadikan sarana meminta sesuatu ternyata juga sudah ada pada umat terdahulu

Di Indonesia, pada zaman modern seperti ini pun enggak ketinggalan dengan yang begituan. Kuburan-kuburan yang dikatakan sebagai kuburan para wali – termasuk yang katanya wali songo itu – banyak diziarahi orang. Mereka berdoa disamping kuburan – entah berdoa kepada Alloh atau berdoa kepada yang berada di dalam kuburan – minta macam-macam. Bahkan banyak juga lhoh pekabat atau manatn pejabat kita yang hobinya makan vitamin K ini (vitamin ”kuburan” maksudnya. Sangat memprihatinkan memang…

Boleh Gak Sih??

Kalau berdoa kepada selain Alloh, mungkin udah banyak yang tahu kalau itu gak boleh, dan termasuk perbuatan syirik. Tapi kalau berdoa di samping kuburan orang shalih biar manteb doanya, apakah itu juga gak boleh?

Mengenai ini Rasululloh pernah bersabda:

Semoga laknat Alloh ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah!”, [HR. Bukhari dan Muslim]

Lima hari sebelum wafat, Rasululloh juga bersabda:

… dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah ,tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan tersebut.” [Hadits riwayat Muslim]

Dari hadits tersebut, kita bisa tahu bahwa sekedar menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah saja nggak boleh – walaupun itu kuburan Nabi — ,apalagi menyembahnya. Tempat ibadah disini mencakup tempat shalat dan tempat berdoa. Jadi, berdoa di samping kuburan itu juga tidak diperbolehkan dalam Islam karena hal itu berarti menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, baik itu kuburan nabi, wali atau kuburan yang lainnya.

Ziarah ke Kuburan Wali

Yang parah lagi, sekarang ini lagi ngetrend paket wisata ke makam-makam Sunan Anu atau Kyai Fulan. Paket seperti ini ada yang menganggapnya sebagai hiburan biasa, namun tak sedikit pula yang kahirnya mempraktekkan berdoa di kuburan dengan paket tersebut, padahal Rasululloh shallallahu ’alaihi wasallam telah melarang berpergian semacam itu:

Tidak boleh bersungguh-sungguh melakukan perjalanan, kecuali ke tiga nasjid, yaitu Masjid Haram, masjid ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Aqsha.” [Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Berdasarkan hadits di atas, para ulama melarang melakukan perjalanan secara khusus dalam rangka ziarah kubur, kecuali ke tiga masjid di atas. Ziarah kubur itu bertujuan agar orang yang berziarah senantiasa ingat mati sehingga bisa lebih memperbagus amalnya. Boleh juga mendoakan yang dikubur agar diampuni dosanya oleh Alloh atau diringankan siksanya. Ziarah kubur yang sesuai dengan syariat itu tidaklah ditentukan waktunya, misalnya harus pas bulan Ramadhan; bahkan mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah termasuk perbuatan yang mengada-ada (bid’ah). Termasuk yang dilarang pula adalah mengkhususkan makam tertentu untuk diziarahi (wali atau sunan, misalnya).

Tempat berdoa dan beribadah yang benar bukanlah dikuburan. Kiuburan adalah tempat tinggal orang-orang yang sudah berada di alam kubur. Mereka sudah tidak bisa lagi mengusahakan suatu amal bagi dirinya sendiri, tidak bisa menjadi penyamapai permohonan orang hidup kepada Alloh, apalagi mengabulkan doa yang semata-mata menjadi hak Alloh.

[dari Majalah eL-Fata edisi 4/11/2002]

Tentang anggra ayyaadon

I am just an ordinary girl with many weaknesses Tampilkan semua tulisan oleh anggra ayyaadon

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 75 pengikut lainnya.