At-tabattul adalah memutuskan pernikahan atau tidak berhubungan dengan perempuan dengan tidak menikah untuk beribadah kepada Alloh Subhanahuwata’ala semata.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Said bin Abdul Waqqash, ia berkata, “Rasululloh melarang yang demikian itu pada Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau memperbolehkannya, maka kami akan mengebiri [HR. Bukhari (no 5074), Imam Muslim (no. 1402), Imam Tirmidzy (no. 1086), dan an-Nasa’i (no. 3212)]
Hikmah dari dilarangnya tidak menikah adalah menjaga keturunan, memeliharanya penyakit yang disebabkan tabattul dan mencegah untuk mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh.
Firman Alloh:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Maidah :87]
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin ’ash, bahwa Rasululloh Shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, ”Wahai Abdullah, apakah betul bahwa aku telah mendengar engkau puasa terus pada siang hari dan bangun pada malam harinya?” .Aku (Abdullah) menjawab, ”betul.” lalu beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ”Janganlah engkau lakukan itu, berpuasalah dan berbukalah. Bangunlah pada malam hari dan tidurlah, karena sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atas dirimu. Sesungguhnya matamu mempunyai hak, istrimu mempunyai hak. Cukuplah bagi kamu untuk berpuasa setiap bulan tiga hari. Setiap kebaikan mendapatkan balasan sebanyak sepuluh kali lipat, karena itu sebanding dengan berpuasa setahun lamanya, amak cukuplah yang demikian itu.” Aku berkata, ”Wahai Rasululloh, sesungguhnya aku orang yang kuat.” beliau menjawab, ”berpuasalah seperti puasanya Nabi Daud ’alaihi salam.”
Aku kembali bertanya, ”Bagaimana bentuk puasanya Nabi Daud?”, Beliau menjawab, ”Berpuasa setengah tahun lamanya.” Maka Abdullah berkaqta sesudah besar, ”syukur aku mendapatkan keringanan dari nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam.” [HR. Bukhari (no 1975), Imam Muslim (no. 1159), Imam Tirmidzy (no. 770), an-Nasa’i (no. 1630) dan Ibnu Majah (no. 1712)]

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik radliyallohu ‘anhu, ia berkata:
”pernah ada sekelompok orang sahabat yang datang ke rumah istri Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam, mereka menanyakan tentangibadah beliau. Ketika mereka telah diberitahu, mereka berkata, ’di mana posisi kita di sisi nabi Shallallahu ’alaihi wasallam dalam beribadah, padahal beliau itu sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang’. Salah seorang dari mereka berkata, ’Saya akan shalat sepanjang malam’. Yang kedua berkata, ’Saya akan selalu berpuasa dan tidak berbuka.’. dan yang ketiga berkata, ’Sungguh saya akan menjauhi perempuan dan tidak menikah selamanya’.
Maka tiba-tiba Rasululloh shallallahu ’alaihi wasallam datang dan berkata, ’Kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Alloh, sesungguhnya aku lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Alloh dibandingkan kalian, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan duduk, dan aku menikahi perempuan. Dan barang siapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk dari golonganku’.” [Shahih Imam Bukhari no. 5063, Kitabun Nikah, Shahih Imam Muslim no. 1410 Kitabun Nikah, an-Nasa’I, no.3217 Kitabun Nikah, Musnad Ahmad no.13122. Makna ”laysa minni” adalah bukan dia menjalankan Sunnah, petunjuk dan jalanku]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” [Ar-Ruum: 21]
Maraji’:
- Petunjuk Praktis dan Fatwa Pernikahan Abu Abdurrahman bin Abdurrahman Ash-Shahibi, 2003, Jakarta: Najla Press.












