Makan Daging Monyet… HALAL Atau HARAM ??

Kita telah mengetahui bahwa hewan buas adalah termasuk hewan yang diharamkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933). Bagaimana dengan hukum memakan monyet, kera dan sebangsanya? Halal ataukah haram?

Para ulama sepakat bahwa monyet termasuk binatang buas, ditambah lagi monyet dinilai sebagai hewan yang khobits (kotor) sehingga dihukumi haram.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebutkan,:

‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Makhul, Al Hasan Al Bashri melarang memakan monyet dan tidak boleh memperjual belikan binatang tersebut.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Aku tidak mengetahui di antara para ulama ada yang menyelisihi pendapat bahwa monyet itu tidak boleh dimakan dan tidak boleh diperjualbelikan.”

Diriwayatkan dari Asy Sya’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (mengonsumsi) daging monyet.
Kenapa dilarang? Karena monyet termasuk hewan buas, sehingga binatang tersebut termasuk dalam keumuman hadits larangan memakan hewan buas. Ditambah lagi monyet adalah binatang yang buruk sehingga monyet termasuk binatang khobits (kotor) dan diharamkan.” (Al Mughni, terbitan Darul Fikr, 11: 66)
Wallahu a’lam bish showwab.

Tentang anggra ayyaadon

I am just an ordinary girl with many weaknesses Tampilkan semua tulisan oleh anggra ayyaadon

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 75 pengikut lainnya.