Adab Duduk di Pinggir Jalan (2)

BIOGRAFI PERAWI HADITS

Untuk lebih berfaedah dan mempermudah kita dalam memahami kandungan satu hadits, maka perlu mengetahui biografi perawi hadits, untuk menambah keyakinan dan kemantapan dalam mengamalkannya. Manfaat lain, kita dapat mengenal hal ihwal para sahabat yang dapat menambah kecintaan kita terhadap mereka.

Perawi hadits ini, seorang sahabat yang terkenal yaitu Said bin Malik bin Sinaan Al-Anshory Al-Khozrojy Al-Khudry, dikenal juga dengan kunyahnya yaitu Abu Said. Beliau seorang ahli fiqh, mujtahid dan pernah menjabat mufti Madinah. Beliau selalu mendampingi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan banyak meriwayatkan hadits darinya. Beliau berperang bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebanyak 12 kali, di antaranya perang Khondak, Bai’atur Ridwan dan lain-lain. Meninggal di kota Madinah padah tahun 74 H. Sedangkan bapaknya bernama Malik meninggal di perang Uhud. [Siyar Alamun Nubala, 3/168-172 dan Syarah An-Nabawy oleh Ibnu Daqiqil id hal: 150]

PENJELASAN MAKNA HADITS

Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya duduk di jalanan, baik di atas ranjang, kursi atau hanya di atas tanah, baik yang beralas atau tidak. Larangan tersebut akhirnya dirasakan berat oleh para sahabat, sehingga mereka mengadu kepada Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan:

“Wahai Rasûlullâh, ini adalah kebiasaan kami dalam memperbincangkan sesuatu masalah, baik yang berhubungan dengan agama, dunia atau kebaikan yang lainnya. Kami merasa senang dengan hal ini.”

Sebenarnya para sahabatpun memahami, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah bermaksud melarang mereka secara mutlak apalagi mengharamkan perbuatan mereka. Karena larangan itu sebenarnya tidak ditujukan kepada perbuatan mereka, akan tetapi ditujukan kepada hal-hal yang berhubungan dengan hak orang yang lewat di jalan. Oleh karena itu Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka, ketika mereka mau memperhatikan apa yang menjadi hak jalan.

Di antara hak jalan tersebut adalah:

1. Menundukan pandangan.
Betapa banyak kita saksikan muda-mudi yang berkeliaran tanpa tujuan yang jelas. Bahkan kadangkala motif mereka cuma mejeng dan cari perhatian, dengan penampilan mereka yang ala artis Barat. Belum lagi di tambah gaya mereka yang di bumbui dengan parfum atau wangi-wangian yang baunya sangat menusuk hidung.Jelas ini semuanya adalah musibah bagi orang yang melihatnya, khususnya bagi laki-laki yang imannya lemah, yang terbiasa duduk di pinggir jalan. Maka janganlah sampai kita memperturutkan pandangan kita, melihat para nyonya atau wanita penghibur yang senantiasa menebar virus fitnah tersebut. Karena Allâh Ta’âla mengharamkan hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya:

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

(QS. an-Nûr/24:30)

Berdasarkan ayat ini, sebagian Ulama berpendapat tidak bolehnya memandang wanita yang bukan mahramnya, baik dengan syahwat atau tidak. [Tafsir Ibnu Katsir 3/375]

Jika memandang wanita adalah haram, maka bagaimana halnya kalau ditambah dengan kata-kata keji atau jorok kepada orang yang lewat atau menuduh zina perempuan yang baik?! tentu dosanya akan lebih besar di sisi Allâh Ta’âla.

Sebagaimana kita dilarang memandang wanita yang sedang lewat, demikian pula haram bagi kita mengintip wanita yang menampakan auratnya karena suatu hajat atau sedang istirahat di rumah-rumah mereka. Jangan sampai mata kita disibukkan memandang hal yang haram. Tetapi mari kita pergunakan untuk melihat hal yang disyariatkan atau diperbolehkan, sebagai bukti syukur kita kepada Allâh atas kesempurnaan nikmat (indra) yang dianugerahkan-Nya kepada kita.

2. Menghilangkan gangguan.
Janganlah kita menyakiti orang lain, baik dengan perkataan atau perbuatan. Seperti mencela orang, atau memukul orang lain dengan tangan atau dengan tongkat tanpa kesalahan yang di lakukan orang tersebut.Termasuk juga merampas apa yang dibawa seseorang, membanjiri jalan dengan air supaya membasahi kaki orang yang lewat, menaruh gangguan di jalan agar orang yang lewat tersandung, melemparkan kotoran di tengah jalan, meletakkan duri di tengah jalan, supaya mengenai orang yang lewat; mempersempit jalan, dengan cara membuat majelis duduk yang dapat mengganggu tetangga dan wanita yang ingin keluar; atau membatasi gerak seseorang, dan lain sebagainya. Semua ini adalah contoh bentuk perbuatan tercela yang dapat merugikan orang lain dan wajib ditinggalkan.Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam menuturkan dalam sabdanya:

Demi Allâh, dia tidaklah beriman;
demi Allâh, dia tidaklah beriman;
demi Allâh, dia tidaklah beriman.
Beliau ditanya: “Siapakah wahai Rasûlullâh?”
Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.

[HR Imam Bukhari , Kitab Adab no 1929 hal 666]

Dalam riwayat lain beliau juga bersabda:

“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin
selamat dari lisan dan tangannya,
sedangkan muhajir adalah orang yang meninggalkan
hal-hal yang dilarang oleh Allâh.”

[HR. Imam Bukhari No. 6484 dan Muslim No.41]

3. Menjawab Salam
Menjawab salam merupakan kewajiban seorang muslim dan sunnah Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang patut diteladani. Janganlah kita bosan menjawab salam, walaupun orang yang lewat banyak, karena semua itu dapat menimbulkan kecintaan orang lain. Mereka akan menghormati dan memuliakan kita.Tidakkah kita senang kepada orang yang menyayangi kita serta menghargai orang yang memuliakan kita? Maka hendaklah kita membalas salam dengan yang semisalnya atau dengan yang lebih baik. Karena perkataan muslim sejati yang mendambakan keselamatan di dunia dan akhirat, jika diseru oleh Allâh dan Rasul-Nya kepada satu kebaikan, adalah “kami dengar dan kami taati”.Allâh Ta’âla berfirman (yang artinya) :

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min,

bila mereka dipanggil kepada Allâh dan Rasul-Nya
agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan
“Kami mendengar dan kami patuh.”
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

(QS. an-Nur/24:51)

4. Memerintahkan kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.
Memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran merupakan kewajiban mulia bagi seorang muslim terhadap saudaranya muslim. Apabila kita melihat sebuah gerobak (pedati) bermuatan berat ditarik seekor binatang, atau kita menyaksikan seekor hewan yang membawa suatu barang berat di luar kemampauannya, ini termasuk kemungkaran. Maka mintalah sang pengemudi atau pemiliknya meringankan beban muatannya.Jika kita melihat dua orang lewat saling mencaci atau berkelahi, maka perintahkanlah keduanya untuk berhenti. Jika kita melihat seorang pemuda yang menggoda seorang gadis atau menghalang-halangi jalannya, maka berilah ia nasehat supaya menghentikan perbuatannya dan berjalan di atas jalan yang lurus. Seandainya dia menolak, maka kerjakanlah apa yang dapat kamu lakukan dengan tanpa ceroboh atau merugikan diri kamu sendiri.Begitu pula kalau kita mengetahui ada orang menambah takaran (dengan tanpa keridhaan) atau mengurangi timbangan, maka perintahlah ia supaya berbuat adil. Demikian juga kecurangan lain yang dilakukan para pedagang, harus diingkari. Dan kewajiban kita adalah meluruskannya. [disandur secara bebas dalam kitab Adabun Nabawy hal 69 -70 Karya Muhammad bin Abdul Aziz Al-Khulli, dengan  beberapa tambahan]

Inilah beberapa adab yang harus diperhatikan oleh orang yang duduk di jalan. Dari empat adab yang telah dijelaskan hadits di atas, terdapat penambahan adab dalam riwayat hadits yang lain, yaitu:

1.       Riwayat Abu Dawud, dengan tambahan ‘Menunjukan ibnu sabil dan mendoakan orang bersin apabila ia memuji Allâh’.

2.       Riwayat Said bin Mansur dengan tambahan: ‘Menolong orang yang ketakutan.’

3.       Riwayat Al-Bazaar dengan tambahan: ‘Membantu orang yang kesusahan.’

4.       Riwayat Ath-Thabrani dengan tambahan: ‘Menolong orang yang teraniaya serta banyak berdzikir kepeda Allâh.’ [Subulus Salam As-Sho’any 4/317]

Semua riwayat di atas menunjukan urgensi (arti pentingnya) berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur di manapun berada. Baik terhadap sesama muslim ataupun orang kafir, walaupun saat duduk di pinggir jalan. Karena akhlak mulia merupakan simbol kesempurnaan iman seorang muslim. Hal itu dapat diwujudkan dengan cara meneladani akhlak Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Allâh Ta’âla berfirman (yang artinya):

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasûlullâh itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh
dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allâh.

(QS. al-Ahzab/33:21)

Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik suri tauladan dan benar-benar berakhlak mulia.

Allâh berfirman (yang artinya):

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
(QS. al-Qalam/68:4)

Jelaslah, akhlak yang mulia dapat diwujudkan dengan meneladani akhlak Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dengan demikian ketinggian akhlak dan kesempurnaan syariat islam sajalah yang akan tetap nampak sampai akhir zaman.

MUTIARA FAIDAH HADITS

Ketahuilah bahwa di dalam hadits-hadits ini terdapat sekumpulan adab-adab islam yang sangat baik dan penting. Yaitu etika duduk di jalan dan serambi rumah. Sudah seyogyanya seorang muslim memberi perhatian yang besar dalam hal ini. Apalagi di antara adab-adab tersebut ada yang berupa kewajiban, seperti menundukkan pandangan dari wanita. Ini merupakan perkara yang sudah ditegaskan dalam Al Quran dan banyak diperintahkan dalam hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Allâh Ta’âla berfirman (yang artinya):

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

(QS. an-Nûr/24: 30)

Apabila perintah Allâh ini ditujukan langsung kepada generasi pertama yang suci, sedangkan sebagian wanita waktu itu tidaklah terlihat kecuali tangan dan mukanya, maka perintah menundukkan pandangan di zaman sekarang semakin kuat. Apalagi sekarang sudah banyak dijumpai wanita berpakaian tetapi telanjang, mereka termasuk ahli neraka sebagaimana yang disabdakan oleh Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam :

Ada dua golongan dari penduduk neraka
yang belum pernah aku lihat keduanya …
Wanita berpakaian tapi telanjang,
(berjalan) sambil condong serta berlenggak lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta,
mereka tidak akan masuk surga…
(Al-Hadits)

Maka wajib bagi seorang muslim –khususnya para kawula muda– untuk menundukkan pandangan mereka, dari melihat gambar telanjang (porno) yang memicu diri mereka dan mendorong daya nafsu mereka. Jika mampu, hendaklah mereka segera menikah untuk menjaga nafsu mereka. Jika mereka tidak mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa merupakan penawar, sebagaimana sabda Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Janganlah mereka melakukan istimna’ (onani) sebagai ganti dari berpuasa, [referensi yang lalu, nomor 1830] sehingga mereka menjadi orang-orang yang dimurkai oleh Allâh seperti firman-Nya (yang artinya):

“Apakah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik?”
(QS. al-Baqarah/2:61)

Saya memohon kepada Allâh, agar berkenan menjadikan kita dan seluruh kaum muslimin selalu dalam ketaatan kepada-Nya. Dan supaya Allâh memalingkan kita dari kemaksiatan yang tidak Dia ridhai, sesungguhnya Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. [Silsilah As-Shahihah 6/501]

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Pada asalnya hukum duduk di pinggir jalan atau nongkrong di depan keramaian adalah perkara mubah, selama tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain, dengan alasan:

Pertama. Karena ini perkara dunia. Bahkan obrolan bisa berpahala kalau diniatkan mencari kebaikan atau ilmu. Imam Nawawy berkata: bahwa hadits ini (hadits niat) menunjukkan bahwa suatu perbuatan yang mubah bisa menjadi ketaatan dengan niat yang baik [Syarah Qawaid wa Fawaid  oleh Fatim Muhammad Sulton, hal 32-33]

Kedua. Karena tidak adanya dalil qat’i yang mengharamkam perbuatan tersebut.

Akan tetapi ingatlah wahai saudaraku, meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat itu, tentu lebih utama dan mulia. Terlebih lagi bagi seorang thalibul ilmi syar’iy as-salafy, ia harus menjaga muru’ah (kehormatan) yang sangat dianjurkan dalam syariat. Sibramilisy dalam catatan pinggir kitab Nihayatul Muhtaj 1/299 mengatakan: “Merokok, minum kopi dalam warung di pasar adalah suatu perbuatan yang dapat menghilangkan muru’ah seseorang, walaupun pelakunya merasa malu dengan perbuatannya.” [Lihat Kitab Muru’ah wa Khawarimuha karya Abu Ubaidah Mushur bin Hasan Ali Salma hal; 118]

Mudah-mudahan kita diberi kekuatan lahir dan batin untuk tetap istiqamah di atas perintah-Nya dan di atas sunnah Nabi-Nya. Sehingga kita mampu meninggalkan hal-hal-yang tidak berfaedah, sekecil apapun. Sebagaimana sabda Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam :

Di antara tanda kesempurnaan islam seseorang adalah
meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.

[Hadits Hasan Imam Tirmidzi]

Mudah-mudahan tulisan ini bisa menggugah khususnya para kaum muda dan kepada kaum muslimin umumnya untuk bisa memanfaatkan waktu lebih baik lagi dengan hanya beribadah kepada Allâh, karena kita tidak tahu kapan akhir hayat kita.

-tamat-
[Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI]

**baca tulisan sebelumnya: Adab Duduk di Pinggir Jalan (1) **

Tentang anggra ayyaadon

I am just an ordinary girl with many weaknesses Tampilkan semua tulisan oleh anggra ayyaadon

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 75 pengikut lainnya.