Bolehkah Kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka dalam Melakukan Shalat Berjama’ah di Bulan Ramadhan?
Pertanyaan ke-202: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Bolehkah Kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka dalam Melakukan Shalat Berjama’ah di Bulan Ramadhan?
Jawaban:
Ya, boleh bagi mereka melakukan hal semacam itu. Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah, Ummu Salamah, dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tentang dibolehkannya hal itu. Wanita yang mengimami shalat harus berdiri ditengah shaf pertama dan mengeraskan suaranya ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an dalam shalat.
[Kitab Ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/120]
Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama’ah di Rumah?
Pertanyaan ke-203: Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: apakah diwajibkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat fardhu berjama’ah?
Jawaban:
Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melakukan shalat berjama’ah, shalat jama’ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja, sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama’ah, tetapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakan dengan berjama’ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang dari mereka sebagai imam, sebagaimana kami sebutkan bahwa berdirinya imam itu adalah ditengah-tengah shaf pertama.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan, III/80]
Apa Hukum Shalat berjama’ah Bagi Kaum Wanita?
Pertanyaan ke-204: Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apa hukum shalat berjama’ah bagi kaum wanita?
Jawaban:
Tentang shalat berjama’ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang dari mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang, ada pula yang membolehkan. Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama’ah karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah ["Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR Abu Dawud dan Al-Hakim) --red]. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama’ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum shalat berjama’ah bagi wanita seperti itu adalah makruh, sebagian lainnya mengatakan bahwa dibolehkan dalam shalat sunnah tapi tidak diperbolehkan dalam shalat fardhu. Mungkin pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat berjama’ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab. Wanita yang menjadi imam dalam shalat berjama’ah ini harus mengeraskan suaranyasaat membaca ayat-ayat al-Qur’an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya.
[At-Tanbihat, Syaikh AlFauzan hal. 28]
sumber: Fatwa Fatwa Tentang Wanita 1, oleh: Amin bin Yahya al-Wazan, penerbit Darul Haq
baca juga: Shalat Berjama’ahnya Wanita 2













