Shalat Berjama’ahnya Wanita 2 (dua jama’ah shalat dalam satu ruang)

Kejadian ini sering saya lihat (terutama) di masjid kampus. Mengingat hampir tiap hari saya shalat disana (terutama dhuhur dan ‘ashar). Saya melihat jama’ah wanita tidak pernah peduli dengan keadaan. Biasanya ketika shalat dhuhur berlangsung, masih banyak jama’ah yang menunggu, biasanya karena tidak kebagian rukuh atau tempatnya penuh. Dan setelah shalat dhuhur selesai mereka langsung tidak karuan shalat sendiri-sendiri sesuka hati. Tak hanya itu, shaf mereka pun berpencar kemana-mana tanpa sutroh. Hal ini sangat amat menyusahkan bagi yang ingin keluar dari masjid atau yang mau masuk. Tapi bagi yang tidak paham betapa kerasnya larangan lewat di depan orang shalat, yaaa ngaciiir gitu aja. Bahkan saya yang sudah berhati-hati saja kadang kaget sekali ketika menemukan ternyata ada orang sedang sujud di hadapan saya. Astaghfirullah. Kalau pun ada yang berjama’ah… ya mereka membuat jama’ah sendiri-sendiri. Ada yang berempat, ber-delapan, dan minimal berdua. Sedangkan yang berjama’ah mengikuti imam laki-laki hanya segelintir saja. Sedih lihatnya tapi mau bagaimana lagi?. Coba kalau mereka memahami tidak bolehnya membangun dua jama’ah dalam satu ruang/masjid, mesti tidak seberantakan gitu. Udah shafnya rapi, yang lewat tenang, yang shalat pun khusyu’ (tidak terganggu jama’ah lain). Hemmm….

Pernah juga kejadian di kost teman. Waktu itu ada dua teman yang hendak shalat. Mereka selesai berwudhu’ berbarengan. Ketika akan shalat, mereka rebutan siapa yang jadi imam, karena tidak ada yang mau salah seorang berkata:

“ya udah, shalat sendiri-sendiri saja”

“yo” jawab teman yang satunya.

Saya yang berada disitu pun langsung menegur, “eh…Cuma dua orang mau shalat kok ndadak sendiri-sendiri? .hayo berjama’ah …biar dapet pahala 27 kali lebih tinggi. Tidak baik membangun shalat wajib sendiri-sendiri dalam satu ruang.”

Akhirnya salah satu diantara mereka mengalah dan mau jadi imam bagi teman yang satunya.

Saya kemudian membuka “buku” (baca: bukan kitab) Fatwa Fatwa Tentang Wanita seri pertama terbitan Darul Haq. Pada halaman 137 ada pertanyaan yang berjudul

Berkumpulnya Wanita untuk Shalat Tarawih

Pertanyaan ke 200: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil ‘Ifta ditanya: Jika beberapa wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju sebagai imam sebagaimana yang dilakukan oleh kaum pria?

Jawaban: hendaknya salah seorang diantara mereka menjadi imam baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjama’ah. Melainkan cukup bagi imam wanita untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil ‘Ifta, VII/390 fatwa nomor 3907]

 Bolehkan Seorang Wanita Shalat Sendiri di Belakang Shaf?

Pertanyaan ke 201: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat sendiri di belakang shaf, sementara ada juga wanita-wanita yang sedang shalat mengikuti shalat berjama’ah tersebut?

Jawaban: jika di dalam masjid itu terdapat kaum wanita lainnya yang turut shalat berjama’ah bersamanya, maka WAJIB baginya untuk masuk ke dalam shaf atau membuat shaf baru sebagaimana yang dilakukan kaum pria, akan tetapi jika di dalam masjid itu hanya sendiri, maka tidak mengapa ia berdiri sendirian di belakang shaf.
[Al-majmu’ah Al Kamilah lilfatawa Asy-Syaikh As-Sa’di, halaman124]

Kesimpulannya (dari fatwa di atas dan beberapa sumber terpercaya),

  1. Jika ada beberapa wanita berada dalam satu rumah/ masjid yang hendak melaksanakan shalat fardhu atau shalat sunnah (tarawih), maka sangat dianjurkan untuk shalat berjama’ah. Selain mendapat pahala yang lebih banyak, juga menambah kecintaan Allah terhadap mereka, serta terjalinnya ukhuwah yang erat.
    Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ““Shalat besama orang lain lebih baik dari shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik dari shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Ta’ala” [HR. Abu Daud dan An-Nasa’i]
  2. Jika seorang wanita hendak melakukan shalat fardhu di masjid, lalu dia menemukan adanya shalat jama’ah dengan imam laki-laki, maka dia WAJIB mengikutinya.
  3. Jika seorang wanita hendak melakukan shalat fardhu di masjid, lalu dia menemukan adanya shalat jama’ah dengan imam wanita dan makmum wanita juga, maka dia pun WAJIB mengikutinya.
  4. Beberapa orang tidak dianjurkan (makruh) mendirikan shalat sendiri, sedangkan dalam masjid / ruangan itu ada jama’ah yang sedang mendirikan shalat. Jika mereka ingin shalat ditempat itu, maka mereka harus mengikuti jama’ah yang telah ada.
  5. Jika seorang wanita menemukan dua jama’ah shalat (kesemuanya dengan imam wanita) dalam satu tempat, maka hendaklah wanita itu bemakmum kepada jama’ah yang imamnya lebih afdhol, seperti : imam yang satu fasih dalam bacaannya sementara imam yang satunya lagi ummi (tidak ibenar bacaannya) atau ketidakpantasannya menjadi imam, seperti : pelaku bid’ah atau fasiq. Apabila kedua imam tersebut memiliki kesamaan dalam keutamaan atau anda tidak mengetahui kualitas keduanya maka bermakmumlah anda kepada jamaah yang paling banyak jumlahnya,

Wallahu a’lam

baca juga: Shalat Berjama’ahnya Wanita 1

Tentang anggra ayyaadon

I am just an ordinary girl with many weaknesses Tampilkan semua tulisan oleh anggra ayyaadon

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 75 pengikut lainnya.